Tak Hanya Polri, Kejaksaan Mesti Berbenah Juga, Ini Penyebabnya

“Yang dikhawatirkan adanya insinuasi lain dari upaya pemberantasan korupsi tersebut,” ucap dia.

Menurut aturan yang ada, ketika Kejari di daerah memeriksa hingga menggeledah dan menyegel kantor KPU setempat untuk mendapatkan alat bukti, harus diaudit terlebih dahulu oleh Inspektorat KPU RI.

Ia juga menyinggung soal tim penyidik antikorupsi Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menggeledah KPU daerah setempat terkait dugaan korupsi anggaran dana hibah Pilkada serentak 2020 sebesar Rp19 miliar. (ANTARA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan