Buruh Cimahi Mulai Lancarkan Serangan Permulaan, Ini Tuntutannya

CIMAHI – Gelombang desakan untuk meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 10 persen mulai terlihat di Kota Cimahi. Para buruh turun ke jalan untuk melakukan aksi pada Selasa (26/10).

Ratusan buruh melakukan aksi tuntutan kenaikan upah tahun 2022 di depan kantor Wali Kota Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah. Mereka secara bergantian melakukan orasi menyampaikan tuntutan.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan ratusan buruh selain kenaikan upah 2022 sebesar 10 persen. Tuntunan lainnya berupa penerapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), pembatalan ndang-undang Cipta Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.

“Kita datangkan sekitar 300 orang, juga mengirim perwakilan ke Gedung Sate mendukung gerakan di Jabar,” kata Sekretaris KC FSPMI Bandung Raya Hendrayana.

Pada tahun 2021 UMK Cimahi sebesar Rp 3. 241.929 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

“Untuk UMK 2022 naik serendah-rendahnya naik 10 persen,” katanya.

Buruh berharap Pemkot Cimahi tidak sekedar menampung aspirasi. “Harapan kami, Pemkot Cimahi bukan sekedar mendengar dan menyampaikan tapi ada aksi nyata. Kami yakin Cimahi bisa membuat kebijakan yang berpihak pada pemenuhan kesejahteraan buruh,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, buruh di Kota Cimahi sudah mendengar bahwa penetapan UMK tahun depan akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 25 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021, skema kenaikan upah minimum tahun depan mencantumkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal itupun memicu protes buruh.

Seharusnya, kata Asep, parameter kenaikan UMK harus mempertimbangkan lokasi geografi, kemampuan perusahaan, perusahaan marginal, laju pertumbuhan ekonomi, inflasi hingga kebutuhan hidup layak. “Sehingga jika diakumulasikan maka UMK bisa naik sampai mencapai 10 persen,” ucap Asep.

“PP 36 itu mengkebiri semua persoalan kebutuhan hidup layak tersebut, sehingga nanti UMK paling maksimal itu dikenaikan inflasi. Sementara inflansi hari ini turun,” tambahnya.

Asep melanjutkan, hadirnya PP 36 Tahun 2021 dan Undang-undang Ciptakan Kerja merupakan kado pahit bagi buruh selama dua tahun kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan