Penasehat Hukum Aa Umbara Minta Waktu Satu Minggu untuk Nota Pembelaan

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung kelas IA khusus, menyatakan bahwa terdakwa Aa Umbara Sutisna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam UU pasal 12 huruf p UU nomor 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi,” ujar Budi saat membacakan berkas tuntutan didalam persidangan, Senin (25/10).

Lalu kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar 300 juta Rupiah subsider 6 bulan dan terdakwa tetap ditahan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.379.315.00,” lanjutnya. (mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan