Penasehat Hukum Aa Umbara Minta Waktu Satu Minggu untuk Nota Pembelaan

BANDUNG – Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengatakan dengan dituntutnya Aa Umbara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 7 tahun kurungan penjara, pihaknya akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Heri Gunawan, Penasehat Hukum Aa Umbara, menyebut versi Jaksa terdapat dua dakwaan kumulatif yang terbukti dilakukan oleh terdakwa Aa Umbara.

“Jadi untuk terdakwa Aa Umbara dituntut 7 tahun oleh KPK dengan pertimbangan bahwa menurut versi Jaksa ada dua dakwaan kumulatif itu terbukti secara sadar dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa,” ungkapnya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (25/10).

Heri menambahkan pihaknya telah meminta nota pembelaan kepada majelis hakim guna bisa meringankan tuntutan tersebut.

“Dan kita tadi meminta waktu satu minggu untuk nota pembelaan, itu hal yang biasa kalau jaksa yang menuntut. Nanti kita maksimalkan di nota pembelaan yang pasti akan berbeda dengan Jaksa,” tegasnya.

Maka dari itu, dia menilai dalam beberapa tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU KPK masih ada fakta-fakta yang tidak sesuai, seperti salah satunya, masalah penerimaan uang gratifikasi dari M Totoh Gunawan sebesar Rp 1,4 Milyar kepada Aa Umbara.

“Karena tadi kita dengar sendiri, menurut kami fakta-fakta yang disampaikan oleh Jaksa dalam tuntutannya tadi, banyak hal-hal juga yang tidak sesuai dengan data di persidangan. Seperti contoh tadi, masalah penerimaan uang gratifikasi dari Totoh yang 1,4 M itu,” ujarnya.

“Itu kan Jaksa hanya mengutip keterangan transaksi Yusuf, yang katanya menelepon untuk yang 6 persen, padahal saksi Yusuf ini sudah membantah dipersidangan, dan itupun diperkuat sama Pak Totoh bahwa itu memang hutang,” tambahnya.

Ia juga menuturkan, nanti pada saat nota pembelaan pihaknya akan membuktikan terkait dengan hal tersebut.

“Jadi nanti intinya kita akan sampaikan dalam nota pembelaan pada minggu depan, dan pasti akan berbeda dengan JPU,” pungkasnya.

Seperti diketahui, terdakawa Aa Umbara di tuntut oleh JPU KPK dengan kurungan 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta rupiah, dan uang pengganti seberapa Rp 2 milyar lebih dikarenakan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam UU pasal 12 huruf p UU nomor 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan