BANDUNG – Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Direskrimsus) Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap sindikat Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di dua daerah, yakni Yogyakarta dan Jakarta.
Dari pengungkapan tersebut, 8 tersangka dari perusahaan pinjol ilegal tersebut berhasil diamankan oleh Pihak Direskrimsus Polda Jabar beserta barang bukti lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, dari 8 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial RSS berperan sebagai Direktur Utama dari perusahaan PT. TII. Selain itu, ada GT selaku Asisten Manager, MZ sebagai IT Support,
Baca Juga:Mayat Perempuan dengan Kepala Terbungkus Kantong Kresek Hebohkan WargaEkonom Rizal Ramli Diyakini Bisa Bawa Indonesia dari Keterpurukan, Begini Kata Pengamat
“Tersangka yang sudah kita amankan berinisial GT itu selaku Asisten Manager yang berdomisili di Yogyakarta. Kemudian inisial MZ yang domisilinya sama seperti GT selaku IT support. AZ berdomisili di Bogor berperan sebagai HRD dari perusahaan tersebut. Kemudian RS yang berdomisili di Yogyakarta, itu sama sebagai HRD. Kemudian AB berdomisili di NTT, sebagai Debt Collector. Lalu EA di Jakarta itu sebagai Team leader Debt Collector. EM di Tangerang selaku Team leader Debt Collector. Dan yang terakhir RSS sama di Tangerang selaku Direktur PT TII,”jelasnya dalam konferensi pers kepada wartawan, Kamis (21/10).
Awal Pengungkapan Sindikat Pinjol Ilegal
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korban, TM. Atas pengaduan tersebut, lanjut dia, Subdit V Direskrimsus Polda Jabar langsung melakukan Patroli Cyber di Jaringan Internet dan Media Sosial.
Dari hasil Patroli Cyber itu, Direskrimsus Polda Jabar berhasil mendapati adanya praktik pinjaman online ilegal melalui Aplikasi dengan Tunai Cepat (TC).
Bahkan pelaku dengan inisial AB yang berperan sebagai Desk Colector mengancam korban TM dengan kalimat kasar hingga mengakibatkan korban depresi dan dirawat di Rumah Sakit.
“Jadi dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Debt Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar. Dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Erdi.
Atas aksi kriminalnya tersebut, para tersangka kini dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.
