Dalam rangka penyidikan lebih lanjut, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru, Bandung. Ketiganya disangkakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (Fey)
