Di Cimahi, Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin KK dan Akta Kelahiran untuk Anaknya

CIMAHI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi sudah menerbitkan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan suami istri yang menikah siri dan akta kelahiran bagi anak-anaknya.

Kebijakan penerbitan KK bagi pasangan suami istri siri telah memiliki payung hukum dalam (Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita mengatakan, meski sudah menerbitkan KK dan akta kelahirannya, pihaknya tak bisa merinci jumlahnya. Sebab, dalam pendataan, tak dipisahkan. Namun ia menyebut trennya sedikit meningkat.

“Trennya lagi naik. Banyak yang mengajukan pembuatan KK ke sini tapi enggak bawa buku nikah karena kan nikahnya secara siri,” kata pada Jumat (15/10).

Rosi menerangkan, ada sejumlah syarat bagi pasangan suami istri nikah siri yang ingin mendapatkan KK dan akta kelahiran. Yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh dua orang saksi pernikahan siri.

“Ada syarat tambahannya yakni SPTJM sebagai bukti, itu harus dilengkapi,” ucap Rosi.

Nantinya, kata dia, KK bagi pasangan nikah siri akan ada keterangan ‘Kawin Belum Tercatat’ bagi yang nikah siri. Sedangkan yang menikah dan memiliki dokumen Buku Nikah, di Kartu Keluarganya akan ada keterangan ‘Kawin Tercatat’.

“Semaunya masuknya nikah, mau nikah tercatat tidak tercatat. Nikah tidak tercatat ada dua, dia nikah siri kedua nikah yang kepercayaan,” terangnya.

Pasangan yang Nikah Siri Sudah Bisa Punya KK

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi Dewi Sulatri menerangkan, meski pernikahan siri tak diakui dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, pasangan yang nikah siri kini bisa memiliki KK.

“Disdukcapil kan dinas penerbit dokumen kependudukan. Harus diberikan haknya, walaupun nikah siri terutama hak akta untuk anaknya,” tegasnya.

Selain KK, anak dari hasil pernikahan siri juga bisa memperoleh akta kelahiran. Sebab dokumen akta kelahiran adalah hak anak. Akta juga salah satu dokumen penting untuk mengurus keperluan lainnya.

Namun apabila kedua orang tuanya belum menikah secara negara, maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang memang perkawinannya belum tercatat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan