Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Begini Sindiran Nikita Mirzani

JAKARTA – Nikita Mirzani ikut angkat bicara terkait polemik kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet. Ibu tiga anak itu menganggap karantina yang dijalani mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu usai kepulangannya dari Amerika Serikat sangat tidak adil.

Menurut Nikmir, Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina di hotel bintang 5 seperti yang terjadi pada orang-orang yang baru datang dari luar negeri pada umumnya. Nikita Mirzani pun mempertanyakan kenapa Rachel Vennya bisa menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

“Itu gak fair lah. Gue kan pernah pulang dari Turki. Keluar dari bandara sudah disajikan hotel dengan harga-harga hotel bintang 5. Padahal gue sendiri yang mengajukan, ‘Pak saya di Wisma Atlet aja karena rombongan saya banyak’,” kata Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan Kamis (14/10).

Mendengar permintaan Niki, petugas dengan tegas menyatakan bahwa bintang film Nenek Gayung itu tidak boleh menjalani karantina di Wisma Atlet.

“(Petugasnya bilang) ‘Tidak bisa mbak. Wisma Atlet itu untuk TKW, pelajar, PNS atau anggota dewan’,” lanjut Nikmir menirukan omongan petugas.

Mengacu pada Keputusan Kepala Satgas Covid 19 Nomor 12/2021 tertanggal 15 September 2021, yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan cuma tiga kategori. Yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia usai melakukan perjalanan dinas luar negeri.

Karenanya, Nikita Mirzani pun bertanya-tanya kenapa Rachel Vennya bisa masuk karantina RSDC Wisma Atlet Pademangan. Yang lebih membuatnya geleng-geleng kepala, Rachel Vennya hanya menjalaninya selama 3 hari.

“Kok Rachel Vennya yang bukan artis, bisa keluar sih? Followers-nya kan banyak, kasih contoh yang baik lah. Kasihan dong yang lain,” tuturnya.

JawaPos.com beberapa kali menghubungi pihak Rachel Vennya terkait kasus ini. Sayangnya sampai berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan apapun. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan