JAKARTA – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuat partai politik usai tidak lagi menjadi bagian dari lembaga antirasuah ini.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin mengatakan partainya siap menampung kepada eks pegawai KPK tersebut. Hal ini lantaran mendirikan partai politik bukan pekerjaan yang mudah.
“Keinginan eks pegawai KPK untuk mendirikan partai politik baru merupakan ide yang bagus. Tetapi itu bukan pekerjaan ringan. Perlu waktu lama. Kalau mau lebih cepat, PKP bersedia menyiapkan karpet merah untuk mereka,” ujar Said kepada wartawan, Kamis (14/10).
Said mengaku menyambut baik eks pegawai KPK tersebut ingin mendirikan partai politik dalam rangka memberantas korupsi. Itu merupakan pilihan yang tepat. Namun mendirikan parpol baru bukan perkara mudah.
“Untuk bisa menjadi peserta Pemilu sebuah parpol harus terlebih dahulu memenuhi segudang persyaratan untuk mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” katanya.
Setelah berstatus badan hukum, masih ada berbagai syarat lain yang juga harus dipenuhi oleh partai baru agar dapat dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Nah, semua proses itu tidak bisa dilakukan dengan cepat. Akan menguras terlalu banyak energi. Padahal, agenda pemberantasan korupsi tidak bisa menunggu waktu,” ungkapnya.
Opsi Lain bagi Mantan Pegawai KPK
Di samping keinginan untuk membentuk partai baru, menurut Said mantan pegawai KPK yang punya reputasi baik dalam memberantas korupsi itu juga perlu menyiapkan opsi lain, misalnya bergabung dengan partai politik yang sudah siap mengikuti Pemilu 2024.
“Kalau berkenan, PKP bersedia menyiapkan karpet merah untuk menerima para pejuang anti-rasuah tersebut bergabung bersama kami. Sebab PKP adalah ‘Rumah Besar Para Pejuang,’” katanya.
Said memastikan agenda perjuangan PKP mempunyai kesamaan dengan teman-teman eks pegawai KPK. Buktinya, ketua umumnya Yussuf Solichien sampai berani mengatakan dihadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa seandainya saja tidak melanggar hukum, para koruptor itu pantasnya langsung ditembak mati saja. Apalagi terhadap mereka yang menggarong uang negara di saat rakyat sedang kesusahan.