Cafe dan Restoran di Cimahi Berpenghasilan Rp 10 juta ke Atas Ditarik Pajak

CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana beserta jajaran Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi lakukan sosialisasi soal pajak di Rumah Makan Pinus Jalan Pesantren No.160, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Senin (11/10).

“Kita menyerahkan argumen pajak terhadap restoran Pinus di jalan pesantren, ini adalah terobosan-terobasan bagi kita, salah satunya untuk menambah PAD Kota Cimahi,” ujar Ngatiyana, Senin (11/10).

Bahkan, lanjut Ngatiyana, pihaknya akan selektif dan mencari tempat restoran yang masih belum terkoordinir.

“Kita masih mencari resto-resto yang belum terkoordinir belum masuk kepada kita agar untuk menambah PAD Kota Cimahi. Alhamdulillah tadi dari pihak Resto Pinus sudah sepakat akan membayar sebagai wajib pajak,” bebernya.

Kepala Bagian Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Bappenda Kota Cimahi, Emir Faisal, dirinya mengatakan bahwa pada restoran yang wajib bayar pajak ditarik oleh pihak Bappenda penghasilannya sebesar Rp 10 juta per bulan ke atas.

“Pajak Rumah Makan itu sifatnya asesment dan sesuai dengan Undang-undang, pemilik rumah makan itu sendiri yang melaporkan omzetnya dan membayar,” jelas Emir.

Emir menambahkan, terkait pendapatan dari pihak pajak restoran hingga bulan ini sudah mencapai 80 persen yang membayar.

“Rumah makan yang menjadi wajib pajak di Kota Cimahi ada 145 rumah makan, karena tidak semua orang yang bidang usahanya kuliner tidak wajib pajak, karena kita punya persyaratan batas omzet, batas tempat, omzet yang wajib pajak sebesar Rp 10 juta ke atas, sedangkan bagi omzet yang Rp 10 Juta ke bawah tidak wajib pajak,” sebutnya.

Bahkan, Emir beserta anggotanya terus melakukan peninjauan ke restoran se-Kota Cimahi yang memungkinkan ada lagi tempat restoran yang wajib pajak untuk menambah PAD Kota Cimahi sesuai dengan target yang diharapkan. (mg3)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan