Berhubungan Seks dengan 8 Pria, Oknum TNI Ini Dipecat dan 6 Bulan Kurungan Penjara

JAKARTA – Seorang oknum anggota TNI dipecat dan dihukum penjara selama 6 bulan. Ini setelah oknum TNI itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila. Yakni berhubungan seks sesama jenis. Tak tanggung-tanggung, oknum TNI itu diketahui berhubungan seks dengan 8 pria. Sebagian besar diantaranya juga anggota TNI.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya,” demikian petikan putusan yang dikutip melalui situs Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, pada Rabu (6/10).

Kasus ini diadili oleh ketua majelis Kolonel Bambang Indrawan dengan hakim anggota Kolonel Esron Sinambela dan Kolonel Koerniawaty Syarif. Putusan tersebut diketok palu Rabu, 15 September 2021 lalu.

Terdakwa yang tidak disebutkan namanya tersebut terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHPM. Terdakwa disebut menjadi Prajurit TNI AL pada 2018 melalui PK Khusus angkatan XXV di Surabaya.

Terdakwa kenal dengan saksi 5 yang merupakan anggota sebuah satuan di Makassar pada Agustus 2018 melalui Instagram. Diketahui, yang bersangkutan ternyata juga penyuka sesama jenis.

Pada 26 Agustus 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa membuat janji bertemu dengan saksi 5 di Hotel Andita Syariah Surabaya (OYO 231) di Jalan Cokroaminoto. Di tempat ini keduanya melakukan hubungan seks.

Pelaku melakukan seks anal. Sebulan setelahnya, pelaku juga melakukan hubungan seks sejenis dengan pria lain yang juga sama-sama anggota.

Dalam putusan itu, terdakwa disebut juga pernah melakukan hubungan badan dengan saksi 6. Ini terjadi pada September 2018 sekira pukul 17.00 WIB di rumah saksi 6 di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis (Homoseksual) dengan Saksi-5 dan Saksi-6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan 8 orang laki-laki,” ungkap Kolonel Bambang dalam putusannya.

Delapan Orang yang Dimaksud Adalah:

1. Saksi 6, anggota Surabaya sebanyak 4 kali di kos-kosan saksi 6 di daerah Bungurasih, Sidoarjo dan 1 kali di hotel Kemajuan, Surabaya.
2. Nama disamarkan (anggota TNI AD berpangkat Sersan berdinas di Surabaya, namun tidak diketahui di mana kesatuannya) sebanyak 1 kali di salah satu hotel Surabaya sekitar Oktober tahun 2018.

Tinggalkan Balasan