Korupsi PT Posfin, Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka

Usai dibatalkan, uang pembayaran premi asuransi sebesar Rp2,8 miliar ini selanjutnya ditransfer oleh RA ke rekening MT dan dua orang rekan MT sebesar Rp 871 juta.

Namun premi yang dibayarkan ke rekening PT Berdikari Insurance dari Rp 2,8 miliar hanya Rp 391 juta. Menurut Ruyono sisa uang yang tidak dibayarkan tersebut kemudian dibagikan kepada para tersangka.

Setelah sejumlah penyelidikan, Riyono menyebut RA diduga menikmati Rp672 juta lebih, SN sebesar Rp366 juta, MT sebesar Rp302 juta, RDC sebesar Rp202 juta, dan S sebesar Rp700 juta.

“Mereka bersepakat pula membagi-bagi kelebihan uang premi asuransi dari yang diterima resmi oleh PT Berdikari Insurance,” kata Riyono.

Riyono mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan