Tantangan Bawaslu di Pemilu 2024

Oleh: Lolly Suhenty

Sekalipun pelaksanaan Pemilu 2024 belum mendapatkan kejelasan jadwal dan tahapannya, Bawaslu selaku salah satu institusi yang menyelenggarakan Pemilu melihat akan banyak tantangan pada pemilu borongan tersebut.

Isu krusial yang dihadapi Bawaslu diantaranya menyangkut pembentukan badan ad hoc, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi parpol serta pencalonan mantan terpidana korupsi. Khusus badan ad hoc persoalan utamanya adalah ketersediaan masyarakat yang mendaftar sebagai pengawas TPS (PTPS).

Seorang  PTPS harus memenuhi syarat usia minimal 25 tahun. Umumnya, warga yang telah berusia tersebut sudah bekerja dan memiliki aktivitas prioritas dan tetap sehingga menjadi sulit mendapatkan kandidat.

Untuk itu, tak ada yang bisa dilakukan Bawaslu selain terus-menerus jauh-jauh hari memastikan pemuda agar mempunyai spirit menjadi pengawas. Dengan kata lain, Bawaslu secara kelembagaan membutuhkan jiwa-jiwa muda dan tangan-tangan kreatif untuk mengawasi Pemilu.

Sedangkan dalam pemutakhiran data pemilih prosesnya terbilang rumit dan sering menjadi persoalan setiap event pemilu karena hal inilah yang menjadi esensi pemilu. Suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi harus tercermin dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak boleh ada warga negara kehilangan hak pilihnya sebagai akibat buruknya DPT. Upaya mengatasi masalah validitas data pemilih bisa dilakukan melalui integrasi data pemilih yang sampai saat ini masih masih menjadi persoalan.

Adapun saat pendaftaran dan verifikasi parpol, Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) sangat memudahkan verifikasi Parpol dan keanggotaan Parpol, tapi praktiknya menimbulkan kerumitan. Misalnya, orang yang bukan anggota partai tiba-tiba tercatat di dalam Sipol sehingga tidak bisa mendaftar sebagai penyelenggara. Karena itu, perlu dilihat kembali supaya Sipol memudahkan dan menjadi alat verifikasi yang bisa dilakukan dengan mudah oleh semua orang.

Mengenai pencalonan mantan terpidana korupsi, pada Pemilu 2019 kandidasi mantan terpidana korupsi ramai diperdebatkan. Tapi, perlu dilihat konsepsi dan tujuan Pemilu sa;ah satunya adalah agar melahirkan pemimpin bersih alias anti korupsi.

Pelanggaran

Setiap pelaksanaan kontestasi elektoral bisa dipastikan tidak akan pernah lepas dari pelanggaran yang dilakukan oleh calon dan tim suksesnya. Oleh karenanya, dalam penanganan pelanggaran ada dua hal krusial. Pertama, dalam desain penegakkan hukum Pemilu yang masih terkesan sangat rumit, berlapis-lapis dan saling mengunci.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan