Sektor 22 Gelar Sosialisasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

SOREANG – Komandan Sektor 22 Citarum Harum, Kolonel Inf Eppy Gustiawan, telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jabar Nomor 28 Tahun 2019, dilaksanakan secara hybrid di Bappeda Kabupaten Bandung Komplek Pemda Kabupaten Bandung.

“Kami telah melaksanakan sosialisasi pada Kamis (30/9), terkait peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, yang dipimpin Gubernur Jawa Barat sebagai Komandan Satuan Tugas,” ungkap Eppy saat di konfirmasi, Jumat (1/10).

Menurutnya, dalam hal ini telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum 2019-2025, untuk menindaklanjuti dinamika pelaksanaan program dan kegiatan akibat dampak pandemi Covid-19.

“Penyesuaian dalam kerangka kebijakan telah dilaksanakan kajian ulang terhadap rencana aksi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021, untuk stakeholder di Kabupaten/Kota di DAS Citarum Segmen Hulu,” kata Eppy.

Dikatakan Eppy, sosialisasi ini sangat penting bagi stakeholder dan para pihak yang berpotensi pada kemajuan Program Citarum Harum, dengan tujuan penegasan peraturan perundang-undangan agar bisa sejalan di lapangan dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 yang menjadi Marwah Program Citarum Harum.

“Penegasan peratuan perundang-undangan ini harus ditegakan dalam kinerjanya yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” jelasnya.

Eppy juga menerangkan, sebelumnya, semua peraturan perundang-undangan dalam fungsinya seolah-olah dikalahkan, karena tidak ada penegasan di lapangan, dengan bukti masih berlanjutnya perilaku yang melanggar oleh semua lapisan masyarakat dengan bebas membuang limbah ke sungai.

“Pada giat sosialisasi Pergub ini dikhususkan kepada semua stakeholder, supaya bisa menegaskan tindakan di lapangan dengan harapan terasa manfaatnya dari peraturan yang baru ini untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan