Ngatiyana Izinkan Acara Hajatan dan Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana memberikan izin warganya apabila berkeinginan menggelar acara hajatan maupun resepsi pernikahan.

Namun, ia meminta masyarakat untuk tetap patuhi aturan protokol kesehatan. Tak hanya itu kuota atau kapasitas pengunjung acara mesti dibatasi serta diperhatikan secara ketat.

“Hajatan atau resepsi pernikahan sudah diperbolehkan, tetapi tetap patuhi aturan protokol kesehatan yang ketat dan kuotanya batasi,” ujar Ngatiyana, Rabu (29/9).

Ngatiyana menjelaskan, jumlah kapasitas yang diundang maksimal 100 orang dan diatur per jam atau dibagi ke dalam tiga sesi.

“Kemudian kita juga pantau di lapangan bagaimana pelaksanaan kegiatannya kalau personilnya berdampak (menimbulkan kerumunan) maka kita hentikan,” tambahnya.

Selain acara-acara tersebut, sejumlah tempat juga sudah diperbolehkan dan diizinkan beroperasi. Seperti halnya tempat masyarakat untuk berolahraga.

“Juga tempat olahraga dan tempat renang sudah boleh dibuka kembali,” ujarnya.

Di balik itu, Ngatiyana meminta kepada masyarakat Kota Cimahi tetap waspada dengan Covid-19 walaupun aturan-aturan tersebut sudah dilonggarkan.

“Walaupun sudah ada kelonggaran, saya mohon kepada warga Cimahi gunakan masker setiap saat. bagi yang belum divaksin segera divaksin, dan kita tetap berdoa mudah-mudahan kita semua bisa bebas dari covid-19 dan bisa beraktivitas seperti biasa lagi,” tuturnya.

Ia memaparkan, tetap hati-hati apabila jika terjadi Covid-19 gelombang ketiga dikarenakan akan mendekati pada akhir tahun.

“Kita juga sampaikan kepada warga masyarakat hati-hati dan waspada apabila terjadi lonjakan atau pun gelombang tiga terjadi ya, apalagi sebentar lagi akan ada acara natal, tahun baru dan sebagainya,” terangnya.

“Segera diantisipasi, karena dengan adanya itu akan menimbulkan cluster-cluster baru,” tutupnya. (mg3)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan