BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tetapkan empat tersangka atas dugaan korupsi pada proyek kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.
Kasie Penkum Kejati Jabar Dodi Ghazali Emil mengatakan, kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil NEgara (ASN) yaitu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman pada DPKPP Kabupaten Indramayu.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi untuk kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun di Jatibarang Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.
Selain itu Kejati Jabar juga menahan PPP selaku Direktur Utama PT MPG yang bertindak sebagai perusahaan pelaksana proyek dan N yang berperan sebagai makelar dari pihak Swasta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Nilai anggaran proyek itu sebesar Rp 15 Miliar yang terdiri dari tiga pagu anggaran di antaranya Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana.
Untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera. Tindakan ini diketahui oleh tersangka B.S.M selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK).
Sedangkan untuk, anggaran jasa konsultan perencana dan pengawas tersangka N sebagai makelar memberikan proyek itu kepada B.S.M dan S selaku Pelaksana Anggaran (PA) (Kepala Dinas).
Dodi memaparkan, dalam pelaksanaan pekerjaan, setelah habis kontrak tersangka S diduga telah melakukan manipulasi data, seolah-olah pekerjaan fisik sudah selesai 100% . Tujuannya agar dapat dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor. Sedangkan untuk pembayaran termin diduga dokumen direkayasa seolah-olah mundur.
Selain itu tersangka P.P.P selaku pelaksana proyek dari PT MPG diduga telah mengurangi volume dan spesifikasi pekerjaan proyek dan tidak sesuai dengan pejanjian kontrak. Akibatnya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2 Milyar dari nilai kontrak Rp 14 Milyar.
Atas kasus tersebut Kejati Jabar telah menetapkan S, BSM, N dan PPP tersangka dan telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polrestabes Bandung. (red)