Kejati Jabar Tahan Kadis dan Kabid DPKPP Kabupaten Indramayu Terkait Proyek Alun-alun

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua orang pejabat dari Kabupaten Indramayu.

Keduanya adalah Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman pada DPKPP Kabupaten Indramayu.

Kasie Penkum Kejati Jabar Dodi Ghozali Emil mengatakan, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi untuk kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.

”Sesuai dengan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15 Miliar,”kata dia dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, (29/7).

Menurutnya, sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejati Jabar.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu tanhun anggaran 2019.

Nilai anggaran proyek itu sebesar Rp 15 Miliar yang terdiri dari tiga pagu anggaran di antaranya Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana.

”Selanjutnya terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polrestabes Bandung,”pungkas Dodi (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan