Polri Tegaskan Akan Proses Pelaku Penyerang Ulama Pada Jalur Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi setempat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Adapun motif penyerangan berdasarkan keterangan tersangka, kata Harry, tersangka tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (4) jo 352 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Kasus penyerangan terhadap ulama/ustadz mendapat perhatian sejumlah pihak, salahnya Anggota DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Aboe Bakar dalam sosialisasi empat pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menegaskan tindakan penyerangan kepada para ustad beberapa waktu terakhir tidak boleh diremehkan.

“Perlunya langkah preventif yang dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai terulang kembali,” kata Aboe Bakar.

Aboe Bakar mencontohkan penyerangan kepada ustad terjadi tanggal 21 September di Mustikajaya, Bekasi. Sehari sebelumnya Ustaz Chaniago yang sedang memberikan ceramah di Masjid juga diserang.

Dua hari sebelum itu Ustaz Marwan, menjadi korban penembakan di depan rumahnya yang terletak di kecamatan Pinang, kota Tangerang. Sementara kata Aboe Bakar, kejadian yang agak lama diingat adalah penyerangan kepada almarhum Syaikh Ali Jaber. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan