Aries mengharapkan, perubahan status PPKM level 3 di Jawa Barat, khususnya di Bandung Raya, pemerintah melonggarkan izin pelaksanaan acara pernikahan dengan kapasitas yang adil.
“Jumlah ideal yang sekiranya dapat diizinkan yakni minimal 30% dari kapasitas Gedung saat PPKM level 3 dan sebanyak 50% saat PPKM level 2. Kegiatan santap sajian juga diharapkan sudah bisa dilaksanakan secara prasmanan (dine in) seperti yang telah diperkenankan bagi restaurant/café, hotel dan pedagang kaki lima,” tambah Aries.
Pengusaha Industri Pernikahan Sangat Terdampak
Kebijakan yang diberlakukan saat ini dirasa kurang memihak pada para pengusaha industri pernikahan. Jumlah tamu 40 orang dalam satu sesi acara (1 jam) dan santap sajian yang diserahkan dalam bentuk hampers/take away tidak menjadi solusi yang baik bagi industri ini dan juga bagi para pemangku hajat.
Baca Juga:Menko Airlangga: Pemerintah Akan Terus Dukung Berikan Bantuan Modal untuk UMKMBentrokan Ormas Kembali Pecah di Perbatasan Cianjur-Sukabumi, Satu Orang Tewas Mengenaskan
“Sejak diberlakukannya PPKM 3 bulan lalu, banyak pengusaha di industri pernikahan terdampak dan mengalami kerugian yang sangat besar. Penurunan omset dan produktivitas usaha mencapai 95%. Mulai dari catering, venue, seniman/penari/pekerja seni, florist, pemusik, wedding organizer, ahli rias. Persewaan alat pesta, fotografi, decorator, master of ceremony, percetakan dan penggiat souvenir yang notabennya adalah para pengusaha UMKM,” tegas Aries.
Penurunan ini tentu saja memiliki dampak domino, artinya penurunan produktivitas justru mengakibatkan penambahan angka pengangguran yang sangat signifikan. Permasalahan ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah pusat dan pemerintah setempat karena puluhan ribu orang menggantungkan hidup mereka terhadap industri pernikahan. Seperti petani bunga, pekerja lepas (freelancer), supplier bahan baku, petani sayuran, juga peternak. Dan masih banyak lagi pada lini usaha lain sejenisnya.
Protokol Kesehatan Acara Pernikahan
Protokol kesehatan yang selama ini dijalankan pada acara pernikahan sudah sangat ketat mengikuti arahan vendor pernikahan serta pihak venue. Imbauan-imbauan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan telah dan akan selalu diberlakukan selama masa pandemi. Sebagai contoh antara lain, tidak diperkenankan untuk mengadakan saweran, lempar hand bouquet dengan cara apapun. Tidak boleh menyumbang lagu, melaksanakan foto bersama dalam jumlah besar, dan menari bersama/flash mob. Serta kegiatan lainnya yang berpotensi menciptakan kerumunan dan berisiko untuk terjadinya penularan Covid-19.
