Tuduhan Giring ke Anies Bisa Dikategorikan Tindak Pidana dan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA – Ahli sosiologi, profesor Musni Umar menilai, pernyataan Plt Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha yang mengatakan Anies Baswedan pembohong merupakan pencemaran nama baik dan tergolong pidana.

“Giring serang pribadi Anies dengan menyebut pembohong merupakan pencemaran nama baik yang tergolong tindak pidana,” kata Musni Umar, dikutip keterangan tertulisnya, Kamis (23/9/2021).

Musni Umar mengatakan tuduhan Anies menghamburkan uang di tenga pandemi terkait Formula E itu tidak benar. Sebab formula E dirancang sebelum pandemi melanda Indonesia.

“Sekedar reminder kepada Giring dan kawan-kawan di PSI bahwa Formula E dirancang sebelum Covid-19 dan telah dilakukan berbagai persiapan termasuk menandatangani perjanjian kontrak dengan pihak penyelenggara Balap Mobil Listrik Formula E.

Sehingga, jika kesepakatan itu dibatalkan makan akan ada risiko yang ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Jika dibatalkan berarti ingkar janji (wanprestasi). Resikonya DKI bakal didenda, membayar semua yang telah perjanjikan berikut kerugian” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Musni Umar, alibi Giring untuk membenarkan tuduhannya kepada Anies sebagai pembohong adalah tuduhan palsu dan fitnah yang tidak berdasar.

“Alasannya, pertama, program Formula E dilakukan sebelum terjadi Covid-19” katanya.

Kedua, menurutnya Covid-19 telah ditangani secara baik dan profesional, sehingga DKI termasuk terbaik dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Ketiga, budget untuk pelaksanaan Formula E telah disetujui oleh DPRD DKI dan telah dibuatkan Peraturan Daerah.

“Justru sangat aneh, anggota DPRD DKI dari PDIP dan PSI sudah menyetujui pelaksanaan Formula E dengan anggaran yang telah disepakati bersama dalam pembahasan di Badan Anggaran DPRD DKI dan telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, mau dibatalkan,” tuturnya. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan