Desa Bojong Gunakan Simpeldesa untuk Permudah Pelayanan Masyarakat

NAGREG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tengah menggencarkan penggunaan aplikasi sistem informasi manajemen dan pelayanan desa (Simpeldesa).

Dimana hal tersebut merupakan strategi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam pelayanan di tingkat desa, sehingga masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor desa untuk mendapatkan pelayanan. Seperti yang diungkapkan Kepala Desa Bojong Kecamatan Nagreg, Asep Dedih Wahyudin.

Asep mengatakan, setelah aplikasi Simpeldesa dilaunching oleh Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna pada 24 Agustus 2021 lalu, sudah memberikan kemudahan dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Aplikasi Simpeldesa sudah memberikan manfaat bagi masyarakat di Desa Bojong, sehingga, masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah bisa dengan cara melalui online dalam upaya pemanfaatan teknologi informasi,” ungkap Asep saat memberikan keterangannya, Selasa (21/9).

Menurutnya, aplikasi tersebut sudah bisa di aktifkan dan sudah bagus, terutama di pelayanan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan, khususnya dalam proses pembuatan surat atau administrasi kependudukan bisa melalui online.

“Aplikasi Simpeldesa ini, bisa digunakan untuk pembuatan surat keterangan usaha (SKU), domisili, pengantar pembuatan e-KTP, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan proses permohonan surat lainnya,” kata Asep.

Dikatakan Asep Dedih, pemanfaatan teknologi ini akan lebih simpel dan tidak ribet lagi bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Memang selama ini, katanya, masyarakat tak perlu bayar atau mengeluarkan biaya dalam proses pembuatan administrasi kependudukan tersebut.

“Tapi ada saja masyarakat yang merasa malu. Dengan adanya aplikasi ini masyarakat sangat terbantu dan lebih mudah untuk membuat administrasi kependudukan. Yang jelas dengan adanya aplikasi ini dapat menumbuhkan kepercayaan publik untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi Asep juga mengungkapkan, aplikasi Simpeldesa ini juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan-pengaduan atau keluhan, selain aspirasi.

“Aplikasi ini sangat diapresiasi oleh masyarakat. Karena masyarakat tak perlu lagi bingung untuk mengurus administrasi kependudukan, dan bisa langsung melalui aplikasi tersebut. Ada atau tidak ada petugas di desa, masyarakat tetap bisa membuat permohonan untuk mendapatkan pelayanan dari desa melalui aplikasi itu,” paparnya.

Ia mengatakan, di aplikasi Simpeldesa itu sudah ada formatnya, termasuk kolom nama pemohon yang bisa diisi langsung. Misalnya, untuk dirinya sendiri atau anggota keluarga lainnya yang ada di dalam kartu keluarga tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan