Pemkot dan Kejari Cimahi Teken MoU Soal Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bersama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan penandatanganan kesepakatan tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU digelar di Gedung Aula A Pemkot Cimahi, pada Senin (20/9). Acara tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Rosalina Sidabariba, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno, beserta jajaran lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, maksud dan tujuan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha tersebut untuk menyelesaikan masalah di Kota Cimahi.

“Pemerintah Kota Cimahi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi dalam rangka kerja sama dibidang hukum dan segalanya termasuk di bidang hak perdata dan tata usaha,” ujar Ngatiyana, Senin (20/9).

“Dari dua hal ini yang kita kerjasama kan, mudah-mudahan selama kerjasama ini Kota Cimahi selalu dalam kondusif keadaannya dengan didampingi oleh kejakasaan cimahi sehingga kami bisa bekerja dengan nyaman apabila ada bantuan hukum dari Kejari,” tambahnya.

Ngatiyana berharap, dengan MoU ini dapat bersinergi antara Pemkot Cimahi dengan Kejari, sehingga apabila ada yang terjadi sesuatu maka pihak dari Kejari pun terlibat.

“Penandatanganan sudah ada, mudah-mudahan bersinergi antara pemerintah kota cimahi dengan kejaksaan, sehingga hal-hal yang kurang diketahui maupun tidak diketahui apabila kita lengah akan ada yang mengingatkan,” pungkas Ngatiyana.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Rosalina Sidabariba mengatakan, dengan mendukung MoU ini agar pembangunan di Kota Cimahi sesuai dengan aturan.

“Mendukung pembangunan Kota Cimahi supaya berjalan dengan baik dan lancar, sesuai aturan, dan tidak ada penyimpangan. Dalam proses pendampingan, apabila kegiatannya diminta pendampingan itu sedang dalam proses pidana atau pun sedang dalam pemeriksaan pidana itu tidak akan dampingi,” bebernya.

Rosalina memaparkan, dalam pendampingan ini sebagai bentuk dukungan kepada Pemkot Cimahi terkait dengan tata usaha.

“Semua pendampingan dalam melaksanakan kegiatan ini khususnya dengan bidang perdata dan tata usaha,” terangnya.

Rosalina pun menyampaikan soal proses pengawasannya.

“Proses pengawasannya akan ditindak lanjuti dengan SKK kalau ada permasalahan dalam pelaksanaan di kota cimahi juga akan dilakukan dalam gugatan perdata,” jelasnya. (mg3)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan