BANDUNG – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, (16/9).
Kepala Seksi Penerangan humum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasi Penkum Kejati Jabar), Dodi Gazali memengatakan, terpidana Ir. Aryo Santigi Budihanto adalah tersangka korupsi penggelapan di PT Bank Mandiri Cabang Cabang Prapatan yang terletak di jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat.
Aryo diduga telah melakukan perbuatan merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 120 Miliar. Aryo telah divonis hukuman penjara selama 10 Tahun dengan deda Rp 1 Miliar.
Dodi menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan.
‘’Setelah terpidana ditangkap di Jln Gatot Subroto Kota Bandung selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk di Eksekusi,’’pungkas Dodi.