Waspada! Komplotan Bekas Relawan Pembuat Sertifikasi Vaksin Palsu

JAKARTA – Saat ini marak penyedia jasa sertifikat vaksinasi COVID-19 ilegal di Jawa Barat. Mereka berkomplot dengan bekas relawan vaksinasi untuk memasukkan data pemesan melalui sistem P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI Anas Maruf mengatakan, Modus operandi ini sangat membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Sebab, jika tidak divaksin akan memiliki risiko yang besar terpapar COVID-19.

‘’jika terpapar akan memiliki risiko dengan gejala berat,” kata Anang melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/9)

P-Care merupakan bagian dari sistem informasi berbasis laman atau situs yang sudah disediakan BPJS Kesehatan untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Mandiri dalam melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Data yang sudah di-input pada aplikasi P-Care Vaksinasi tersebut kemudian dikirim ke aplikasi PeduliLindungi sebagai platform tunggal informasi data peserta vaksin.

Menurut Anas modus tersebut diungkap oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berdasarkan laporan kejadian yang masuk di kepolisian pada Senin (6/9).

Kejadian itu melibatkan dua orang tersangka masing-masing berinisial MY dan HH yang berperan sebagai agen pemasaran yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin melalui media sosial.

Tersangka menawarkan jasa pembuatan sekaligus menerbitkan sertifikat vaksin yang melibatkan oleh seorang bekas relawan vaksinasi berinisial IF yang masih memiliki password untuk mengakses url laman https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login.

Berdasarkan laporan kepolisian, kata Anas, para tersangka telah menerbitkan 26 sertifikat vaksinasi ilegal dengan harga Rp300.000 per sertifikat.

Polda Jawa Barat juga mengungkap komplotan kasus serupa lainnya berdasarkan laporan kejadian yang diterima pada Jumat (27/9) dengan tersangka berinisial JR.

JR beraksi dengan menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi serta mendagangkan vaksin COVID-19 melalui akun media sosial Facebook bernama “Jojo”.

“Pemesan mengirimkan identitas Nomor Induk Kependudukan yang tercantum di KTP pemesan dan mengakses dari website P-care, kemudian pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19,” paparnya.

Pengakuan tersangka kepada polisi, kata Anas, JR sudah menerbitkan sembilan sertifikat vaksinasi dengan biaya sekitar Rp100.000-Rp200.000 per pemesan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan