Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman dalam gelar kasus di Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (14/9) malam, mengemukakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis KUHP dengan ancaman minimal empat hingga 12 tahun penjara.
“Tersangka telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik,” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil kerja Tim Cyber Patrol pihak kepolisian di media sosial, ucap Arif menambahkan.
Baca Juga:Sering Pakai Sabu, Sopir Bus di Garut Kena Ciduk Tim SancangKodam III/Slw Siap Bantu Pemerintah Percepat Pelaksanaan Vaksinisasi
Arif menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari ilegal authorization di mana terjadi penyalahgunaan akses menuju data di pemerintahan.
“Kami juga mengimbau agar semua data pribadi yang sudah dimiliki melalui PeduliLindungi untuk dijaga dan tidak disebarluaskan sehingga tidak digunakan orang lain untuk disalah gunakan,” ucap dia. (antara/red)
