Alih-Alih Dapat Pemasukan, Kenaikan Cukai Picu Peredaran Rokok Ilegal

ILUSTRASI. Bea Cukai gagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal yang dibawa truk pengangkut mobil ambulans rusak di Gerbang Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (Ditjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY/Antara)
ILUSTRASI. Bea Cukai gagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal yang dibawa truk pengangkut mobil ambulans rusak di Gerbang Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (Ditjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY/Antara)
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah disarankan menunda rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022. Sebab, di tengah kondisi pandemi ditambah pelemahan daya beli masyarakat, kenaikan tarif cukai dinilai berpeluang menyuburkan peredaran rokok ilegal.

Alih-alih dapat tambahan pemasukan, kenaikan tarif cukai justru berpotensi menambah pengeluaran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan potensi rokok ilegal ini. Tarif CHT tahun depan memang belum ditetapkan, namun pemerintah telah menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun.

Atas dasar tersebut, tarif CHT dipastikan meningkat. Sebab CHT merupakan penopang sekaligus komponen utama penerimaan cukai pemerintah yang selalu lebih dari 95 persen dari total penerimaan cukai.

Baca Juga:Kasus Polusi Udara, Jokowi Hingga Anies Divonis Melawan HukumCimahi Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkotika

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menjelaskan dalam sembilan tahun terakhir, industri hasil tembakau terus mengalami penurunan produksi, utamanya akibat kenaikan cukai yang cukup tinggi per tahunnya. Apalagi sejak tahun lalu pandemi makin memperburuk situasi industri.

“Selama sembilan tahun terakhir, kami terus mengalami penurunan yang cukup signifikan karena setiap tahun kami dibebankan kenaikan tarif cukai, dimana beban cukai itu sudah berada di atas angka ekonomis. Apalagi pada 2020 ada kenaikan harga eceran menjadi 35 persen, ditambah dengan pandemi guncangannya makin tinggi,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (16/9).

“Sebelumnya kami memperkirakan penurunan industri sebesar 15 persen tahun ini. Namun, kenaikan cukainya sangat tinggi dan eksesif yang malah menyebabkan rokok ilegal beredar luas di pasar,” lanjutnya.

Menurutnya, kenaikan cukai memang memiliki kecenderungan untuk menyuburkan peredaran produk ilegal. Apalagi rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tak dipengaruhi harga alias produk inelastis.

Henry pun berpendapat, kenaikan harga rokok tak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih mengonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah bahkan ilegal. “Perkiraan kami, rokok ilegal akan mengisi pasar rokok di Indonesia. Sehingga kami berharap pemerintah tidak perlu menaikkan tarif cukai, biarkan tahun depan tarifnya sama dengan tahun ini. Karena kalau cukai naik ini, perokok tidak akan berhenti merokok, mereka akan cari produk yang lebih murah atau ilegal,” sambung Henry.

0 Komentar