Kasus Polusi Udara, Jokowi Hingga Anies Divonis Melawan Hukum

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait gugatan polusi udara. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, pemerintah yang merupakan pihak tergugat dinyatakan melawan hukum.

“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan di PN Jakpus, Kamis (16/9).

Hakim menyatakan para tergugat dalam perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penanganan polusi udara. Para tergugat itu yakni, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, juga tercantum turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

“Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap hakim Saifuddin.

Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta kepada tergugat satu yakni, Presiden Joko Widodo untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kemudian, tergugat dua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam melakukukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,

Selanjutnya, menghukum tergugat tiga yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat Gubernur dalam pengendalian pencemaran udara

Selain itu, menghukum tergugat empat yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar petimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Majelis Hakim meminta agar tergugat lima, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan