BANDUNG – Pengacara Walikota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna resmi mengajukan berkas perkara banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (15/9).
Pengacara Ajay, Fadly Nasution mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding karena putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan nota pembelaannya saat persidangan lalu.
” Jadi Majelis Hakim memutus dan menerapkan dengan pasal 11 UUD Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), sementara nota pembelaan kami pada saat persidangan adalah memohon kepada majelis untuk membebaskan Ajay, karena memang sudah jelas dan konstruksi perkara tidak ada unsur suap dalam perkara ini,” ucapnya saat di temui di Pengadilan Negeri Bandung.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sulistyono telah menjatuhkan putusan vonis sebanyak 2 tahun penjara kepada terdakwa Ajay M Priatna terkait dengan perkara suap dan Gratifikasi.
Fadly mengakui bahwa terdakwa Ajay memang benar menerima sejumlah uang. Namun, dia juga mengatakan sejumlah uang tersebut merupakan bagian dari fee koordinasi dari proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.
“Memang benar Ajay sendiri sudah menerima uang, tetapi uang yang diterimanya merupakan uang fee koordinasi bukan uang suap yang tidak ada hubungan dan kaitan dengan jabatan maupun kekuasaanya sebagai walikota Cimahi,” ujarnya.
Selain itu, Fadly menyebutkan bahwa perkara yang menjerat cliennya ini, kerap kali dikait-kaitkan dengan perizinan di Cimahi.
“Perizinan itu merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan bukan kewenangan Ajay selaku Walikota Cimahi,” terangnya.
Pihaknya menilai dalam putusan Majelis Hakim PN Bandung memang cukup jelas dengan pertimbangan-pertimbangan.
Bahkan, penilaian dari Majelis hakim dalam persidangan lalu sama dengan pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa dalam melihat fakta pada persidangan. Dan hal tersebut, memang tidak terbukti adanya transaksi suap antara pemberi dari Dr. Hutama dengan Ajay selaku Walikota Cimahi.
“Perizinan tersebut diurus Seni, yang dimana merupakan staf dari Rumah Sakit Kasih Bunda yang berproses di Dinas Perizinan dan tidak pernah ada urusan dengan Walikota. adapun terkait jumlah uang, itu semua ada di kontrak perjanjian kerjasama antara RS Kasih Bunda dengan Dominikus Djoni Hendarto selaku Direktur PT. Ledino Mandiri Perkasa,” ungkapnya.