JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah limpahkan barang bukti dan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pusat.
“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikutip dari ANTARA, Rabu (5/3).
Rudi Suparmono diamankan pada Selasa (14/1), kemudian ditetapkan sebagai teraangka pada hari tersebut.
Baca Juga:Di Tengah Tantangan Ekonomi, OJK Sebut Stabilitas SJK Tetap TerjagaDanantara Bakal Danai Proyek Hilirisasi, Rosan: Masih dalam Tahap Kajian!
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Abdul Qohar, mengatakan bahwa penangkapan Rudi berawal saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) meminta kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu tengah menjabat sebagai ketua PN Surabaya.
Pada pertemuan tersebut, Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
