KPK Soal Agustiani Tio di Kasus Hasto: Tidak Ada Intimidasi!

JABAR EKSPRES – Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan tidak ada intimidasi terhadap mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina saat pemeriksaan terkait kasus Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kritiyanto.

“Tidak ada (intimidasi), wong sampai dengan pemeriksaan kan beberapa pemeriksaan masih berjalan biasa, ada 3 kali pemeriksaan ya Bu Tio ya, lebih dari 3 kali pemeriksaan,” ujarnya usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/2) malam.

Kabiro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan bahwa pihaknya telah menanyakan sejauh mana intimidasi yang diterima yang bersangkutan, jika memang hal itu dilakukan KPK.

BACA JUGA:Sidang Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, KPK Bawa Koper Biru Berisi Bukti

“Itu kan, karena memang yang bersangkutan ceritanya kan memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya,” kata dia.

Menurutnya, pihak yang merasa diintimidasi bisa saja merubah pernyataannya. Namun, Tio sama sekali tidak mengubah keterangannya saat diperiksa Penyidik KPK.

Sebelumnya, mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina merasa terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, Kuasa Hukum Hadirkan 8 Saksi Ahli

Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan