Ketiga, pada sisi keterpilihan, dari delapan perempuan yang mencalonkan diri dari empat daerah, saat ini hanya dua perempuan yang dipilih menjadi kepala daerah. Artinya, keterpilihan perempuan dalam kontestasi Pilkada dipandang tidak cukup penting. Karena itu, maka kita masih punya PR, perempuan ketika mencalon dirinya susah, terpilihnya pun minim.
Paling tidak, perempuan dipilih karena perspektif perempuan untuk memperjuangkan nasib sesamanya jadi lebih besar, lingkar kekuasaannya kuat, punya rekam jejak yang kuat dan basis sosial yang kuat. Disaat kandidat hanya memiliki gagasan yang kuat, maka bisa dipastikan hal-hal yang bisa dikerjakannya lebih maksimal.
Keempat, pada sisi pengawasan Pemilu. Faktanya, perempuan belum dianggap penting. Data pengawas perempuan di Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/ kota baru 15,6% dan di jajaran sekretariat Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten kota 22,2%. Bawaslu pun mempunyai PR panjang untuk memastikan pengawasan pemilu seimbang.
Baca Juga:Indeks Pembangunan Literasi MasyarakatMasih Kurang, Jumlah Lampu Penerangan Jalan di Kota Cimahi
Oleh karenanya, guna membangun kesadaran kolektif perempuan perlu dilakukan tahapan sesuai level kesadaran yang dimiliki. Level pertama kesadaran magis, yakni tidak mampu melihat kaitan antara satu faktor dengan faktor lain. Misalnya, perempuan dalam politik adalah dipandang sebagai kelas kedua.
Level kedua kesadaran naif, yakni lebih melihat kesadaran sebagai aspek personal. Misalnya, kandidat perempuan sedikit, karena kesalahan perempuan sendiri tidak mencalonkan, begitu pula jika perempuan tertinggal dalam politik itu karena salah perempuannya sendiri. Level ketiga kesadaran kritis, lahir dari dialektika terus menerus dan meletakkan dirinya dengan konteks, juga melihat ketika orang tertinggal, itu karena sistem.
Sudah seharusnya pemilu itu terus didorong agar dikonstruksikan secara sosial-politik ramah gender. Sehingga, perempuan dan laki-laki mempunyai kesempatan yang sama. Selagi situasi tidak ramah gender, maka perempuan akan selalu tertinggal.
Ketika sistem itu baik, hasilnya akan baik. Dalam sistem yang baik, maka PKK akan punya gerakan yang luar biasa, perempuan tidak hanya diposisikan sebagai ornamen, suaranya didengarkan bukan hanya sebagai suara pelengkap.
Berbicara kesadaran kolektif perempuan dalam pengawasan, maka yang harus jadi PR utama, memastikan akses, kontrol dan manfaat benar-benar terbuka secara seimbang dan sama. Kesadaran individu akan bisa diikat menjadi kesadaran kolektif, dan kesadaran kolektif bergerak menjadi kesadaran institusional. Faktanya, saat ini belum ada SOP yang memaksa perempuan 30% dalam pemilihan kepala daerah atau pun rekrutmen penyelenggara Pemilu, kalimatnya baru sekedar “memperhatikan”.
