JAKARTA – Polda Metro Jaya menolak laporan polisi yang dilayangkan pelaku pelecehan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial EO dan RT. Keduanya diketahui melaporkan beberapa akun media sosial karena dianggap telah mencemarkan nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penolakan laporan ini memiliki dasar. Salah satunya karena kasus yang dilaporkan oleh korban pelecehan berinisial MS masih diproses oleh penyidik.
“Jadi misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi, tapi tiba-tiba saya nggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik boleh nggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (11/9).
Yusri menjelaskan, apabila nantinya RT dan EO dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan pelecehan kepada MS, maka mereka tidak bisa membuat laporan polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan polisi baru bisa dibuat jika RT dan EO dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
“Ini kan (laporan MS) baru berjalan, masih penyelidikan dan penyidikan, masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Diketahui, dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan terjadi di kantor KPI Pusat, Jakarta, terhadap korban berinisial MS. MS mengaku kejadian itu membayangi dirinya selama bertahun-tahun sejak bekerja di KPI.
Menurutnya, sejak awal terdapat rekan kerja senior yang mengintimidasi dan memaksa dirinya untuk membeli makan selama bekerja. MS merasa diperlakukan secara rendah dan ditindas oleh rekan-rekan kerjanya seperti budak.
Ia bercerita, pada 2015 para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual. Mereka memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi korban. Bahkan, para pelaku mencoret-coret kelaminnya menggunakan spidol.
Perbuatan itu membuat dirinya merasa trauma dan rendah diri. Ia tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai itu.
Setahun berlalu, ia masih merasa stres akibat perlakuan para seniornya di kantor. Ia mengatakan sering berteriak tanpa sebab dan mengingat masa-masa pelecehan tersebut.
MS juga bercerita bahwa ia pernah dilempar ke kolam renang saat sedang mengikuti kegiatan di Resort Prima Cipayung, Bogor. Kala itu, ia sedang tertidur dan dirundung oleh para pelaku. Sekitar pukul 01.30 WIB, ia dilempar dan dijadikan sebagai hiburan. (jawapos.com)