Sidang Lanjutan Korupsi Aa Umbara, JPU Ungkap Fakta Mengejutkan

BANDUNG – Sidang lanjutan terpidana Kasus Korupsi yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna kini diselenggarakan kembali, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kelas IA Khusus, Jl. L. L. R.E. Martadinata, Jum’at (10/9).

Dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim masih mengagendakan pembacaan keterangan dari saksi terkait dengan kasus Korupsi proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di KBB. Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berjumlah 3 orang. Dua diantaranya, yakni Ajudan Aa Umbara.

Kuasa Hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara mengatakan pihaknya sudah berhasil menyimpulkan dari keterangan saksi terkait dengan dakwaan terhadap Aa Umbara mengenai Pasal 12 B, tentang gratifikasi atau suap.

“Jadi dengan adanya persidangan tadi, kami dapat mengambil kesimpulan dari beberapa keterangan saksi, khususnya tadi lebih ditekankan terkait dengan dakwaan kedua mengenai Pasal 12 huruf B besar,” ucapnya sesuai melakukan persidangan, Jum’at (10/9).

Rizky menuturkan pada saat persidangan, salah satu saksi ajudan dari Aa Umbara, yaitu Kamaludin sempat menjelaskan terkait dengan pemberian sejumlah uang kepada relawan di Pangandaran.

“Adapun tadi, saksi Kamal menjelaskan terkait peristiwa yang di Pangandaran, ternyata dari para saksi-saksi yang diinisiasi oleh salah satu Kepala Dinas itu Pak Asep Ilyas yang berinisiasi untuk mengumpulkan uang atau memberikan uang kepada saksi Kamal untuk diberikan kepada para relawan di Pangandaran,” ujarnya.

“Karena ada beberapa kebutuhan dari para relawan itu yang menyampaikan langsung ke Pak Ilyas. Sehingga, tadi saksi Kamal juga menjelaskan bahwa Asep Ilyas dan Kepala Dinas lainnya itu penerimaannya tidak dalam waktu yang sama. Sehingga, tidak langsung terkumpul senilai Rp 53 juta,” tambahnya.

Rizky juga mengungkapkan bahwa penerimaan tersebut, ada yang Rp 3 Juta hingga Rp 10 Juta.

“Jadi karena itu juga penerimaannya atau pemberiannya dari para Kadis di sana, itu ada yang 3 juta, 5 Juta, dan 10 juta. Jadi tidak langsung diterima 53 juta dan langsung dibagikan,” ungkapnya.

Rizky menyebut, penerimaan dan pemberian tersebut semata-mata bukan untuk kepentingan Aa Umbara melainkan untuk relawan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan