Ibu Rumah Tangga dan PKL Bisa Ajukan KUR Super Mikro Plafonnya Sampai 10 Juta Tanpa Agunan, Begini Syaratnya!

BANDUNG – Selama Pandemi Covid-19, Pemeritah telah menyalurkan dengan memberikan program stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto  Kredit KUR alokasinya mengalami peningkatan 2 kali lipat.

Pada 2021 plafon pertama untuk KUR sebesar Rp220 triliun menjadi Rp253 triliun dan terakhir ditingkatkan kembali menjadi Rp285 triliun.

KUR super Mikro diberikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

KUR Super Mikro diperuntukan bagi masyarakat secara luas. Khususnya kalangan ibu rumah tangga yang ingin berwirausaha. Selain itu, para pedagang kecil atau PKL juga bisa memanfaatkan kredit Super Mikro ini.

Kredit super Mikro bisa didapatkan di Bank-Bank pemerintah yang ditunjuk. Seperti yang dikutip di halaman Website BRI, Kredit super Mikro memiliki beberapa syarat di antaranya;

  • Kedit Super Mikro memiliki plafon sampai Rp 10 juta dan bebas agunan.
  • Jangka waktu pembayaran cicilan mulai dari 9 bulan sampai 33 bulan.
  • Memiliki Usaha Produktif.
  • Lama usaha bisa kurang dari 6 bulan
  • Jika waktu pendirian usahanya kurang dari 6 bulan, maka harus mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, tergabung dalam kelompok usaha, memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif yang dan layak.

Untuk Persyaratan administrasi sangat mudah, yaitu: cukup foto copy KTP dan surat keterangan usaha dari RT/RW setempat.

Dalam skema angsuran Kredit super Mikro yang ditawarkan BRI memberikan angsuran dan bunga sangat ringan. Sebagai contoh untuk plafon kredit 10 juta angsuran selama 33 bulan hanya dibayar Rp  329.500 per bulanya. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan