Ada Kabar Baik Soal Tunjangan Guru PPPK 2021

JAKARTA – Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan kabar gembira terkait tunjangan guru PPPK di tahun 2022 yang akan dialokasikan melalui dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.

“Jadi, DAK nonfisik 2021 salah satunya diprioritaskan untuk tunjangan guru tahun 2022 dengan mempertimbangkan guru PPPK yang diterima tahun 2021,” kata Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta, Kamis (2/9).

Dia menjelaskan anggaran aneka tunjangan guru pada 2022 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 karena banyaknya guru yang pensiun. Namun, Kemendkbudristek telah memperhitungkan guru PPPK yang diterima pada 2021.

Menurut Nadiem, selain untuk tunjangan guru PPPK 2021, DAK nonfisik 2022 bidang pendidikan juga diprioritaskan tiga hal pokok lainnya.

Pertama, penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD, dan BOP kesetaraan yang akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan.

“Jadi, pelaksanaannya sama seperti tahun 2020,” ujar Mas Nadiem -sapaan mendikbudristek.

Nantinya dana BOS langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan sehingga bisa mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32 persen, atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran pada 2019.

“Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya,” tuturnya.

Kebijakan DAK nonfisik kedua adalah pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi berupa seragam, tetapi bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah. Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.

Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp 600 ribu, Paket A sebesar Rp 1,3 juta, Paket B sebesar Rp 1,5 juta dan Paket C sebesar Rp 1,8 juta.

Berbeda di tahun 2022 yang mengalami perubahan, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk.

Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta, Paket A akan diberikan mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 2,6 juta, Paket B mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta dan Paket C sebesar Rp 1,8 juta hingga Rp 3,6 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan