Jangan Gugat Sekolah Jika Terjadi Klaster Covid-19 Saat PTM

Ilustrasi: Seorang siswa sedang melakukan simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) - Sekolah Standar Nasional
Ilustrasi: Seorang siswa tampak fokus membaca buku mata pelajaran saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.
0 Komentar

JAKARTA – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah serentak dilakukan hampir di sejumlah wilayah PPKM Level 1-3. Tentu saja salah satu ancaman dari diselenggarakannya PTM ini adalah timbulnya klaster Covid-19.

Atas hal tersebut, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyampaikan, apabila hal itu terjadi, komite sekolah atau orang tua jangan sampai menggugat sekolahnya. Sebab, mereka hanya menjalankan tugasnya.

“Kalau anaknya tertular atau menularkan, atau sekolah jadi klaster, orang tua jangan menggugat sekolah atau guru,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Kamis (2/9).
Menurut Satriwan, yang harus digugat adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan juga pemerintah daerah (pemda) sebagai penanggungjawab pelaksanaan PTM terbatas.

Baca Juga:Komnas PA Sebut Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 Rentan Jadi Korban Perkawinan AnakDPR Batalkan Pengadaan Multivitamin untuk Pegawai Sekjen Senilai Rp 2 Miliar

“Kalau mau gugat itu Mendikbud dan pemda, karena guru sekolah itu mengikuti instruksi pemda. Kalau terjadi klaster, maka kami berharap orang tua jangan menyalahkan guru dan sekolah,” ujar dia.
“Gugat pemda dan Mendikbud karen memaksakan PTM terbatas, padahal vaksinasi belum lengkap dan sarpras belum memadai,” sambung Satriwan.

(Jawapos.com)

0 Komentar