Komnas PA Sebut Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 Rentan Jadi Korban Perkawinan Anak

JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa anak-anak yang menjadi yatim piatu selama pandemi Covid-19 rentan menjadi korban perkawinan anak.

“Sangat potensial anak-anak yatim piatu itu untuk mengatasinya dikawinkan atau menjadi korban perkawinan usia anak dan ini terjadi di lingkungan masyarakat kita,” kata Arist Merdeka Sirait dalam webinar bertajuk “Perlindungan Terhadap Anak yang Terdampak Covid-19” yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Hal ini karena sebagian masyarakat Indonesia masih menganggap perkawinan anak merupakan jalan keluar agar anak tidak lagi menjadi yatim piatu.

Tidak hanya itu, dia memaparkan ada sejumlah dampak buruk pelanggaran hak anak lainnya yang berpotensi terjadi diantaranya anak menjadi korban perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial, korban perbudakan seks, kemungkinan anak pindah agama dan perebutan hak asuh anak.

Kemudian korban eksploitasi ekonomi, korban kekerasan seksual dan pelanggaran-pelanggaran hak anak lainnya termasuk penelantaran dan anak putus sekolah.

Untuk itu, Komnas PA mengusulkan agar pemerintah daerah segera melakukan reunifikasi dan rehabilitasi sosial anak dengan menyiapkan keluarga alternatif bagi anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat Covid-19 ini.

Dengan mendapat keluarga alternatif, anak-anak ini diharapkan terhindar dari sejumlah dampak buruk pelanggaran hak anak. Pencarian keluarga alternatif ini juga harus berdasarkan penilaian dengan kriteria tertentu.

“Asesmen untuk mencari keluarga alternatif itu sangat penting,” imbuh Arist.

(Antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan