Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Belum Digaji, Loh Kok Bisa?

TASIKMALAYA – Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat Nandang Suherman mengungkapkan, sejak dilantik, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto dan H Cecep Nurul Yakin sampai saat ini belum menerima gaji sebagai kepala daerah.

Hal ini terlihat dari realisasi keuangan daerah sampai Juli 2021 dimana alokasi belanja gaji pokok dan tunjangan bupati dan wakilnya baru terealisasi 6,6 persen.

‘’Total belanja gaji dan tunjangan kepala daerah senilai Rp 2,1 miliar baru terealisasi sebesar Rp 141 juta,’’kata Nandang seperti dilansir Radartasik.com, Rabu, (01/9)

Dia menyebutkan, jumlah gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati totalnya Rp 23.700.000. anggaran tersebut bersumber dari pajak asli daerah (PAD).

Sedangkan, belanja dana operasional kepala daerah dari alokasi Rp 600 juta baru terealisasi Rp 130 juta.

Kondisi ini berbeda jauh dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)  Pemkab Tasikmalaya. Sejak Juli 2021 belanja gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 904 miliar terealisasi sekitar Rp 506 miliar atau 56 persen.

‘’Ini menunjukkan kondisi penyerapan keuangan yang normal dan sesuai dengan siklus pencairan asumsi gaji perbulan dengan tertib,’’kata Nandang.

Kondisi yang sama juga terjadi pada realisasi anggaran gaji wakil rakyat. Dalam satu tahun belanja gaji dan tunjangannya berjumlah Rp 33 miliar, sudah terealisasi Rp 17 miliaran.

“Jadi bisa dikatakan bupati dan wakilnya selama bertugas pasca dilantik itu mereka belum menerima gaji alias kerja bakti,’’ucapnya.

Dia menilai, gaji yang  baru diterima 1,3 persen sementara tunjangan sudah sekian persen dan akumulasi baru menyerap 6,6 persen dari total gaji yang akan diterima selama satu tahun.

Melihat kondisi ini, Nandang mengaku sangat mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Tasikmalaya itu.

Dimana ketika para bawahannya sudah menikmati gaji selama bertugas pimpinannya justru belum menikmati gaji dan tunjangan secara normal.

Di sisi lain para anggota DPRD juga sudah menerima hak masing-masing tanpa ada kendala apa pun dalam menerima haknya sebagai pejabat publik.

“Dari total belanja gaji pokok sekitar Rp 1,6 miliar mereka berdua baru gajian Rp 23 juta atau 1,4 persen. Ya masing-masing sepuluh jutaan berarti baru terima gajinya,” kata Nandang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan