Hari ini Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Kota Depok, Pemkot Beri Kesempatan 30 Hari Lagi

Pemkot Terus Berkolaborasi untuk Pembangunan Kota Depok 2023
Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Nina Suzana, ist.
0 Komentar

“Jika masih belum membayar juga maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar dua persen per bulan,” urainya.

Ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ada dan membiasakan diri untuk disiplin dalam menunaikan kewajiban, salah satunya dengan membayar pajak tepat waktu. (Mg2)

0 Komentar