“Jika masih belum membayar juga maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar dua persen per bulan,” urainya.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ada dan membiasakan diri untuk disiplin dalam menunaikan kewajiban, salah satunya dengan membayar pajak tepat waktu. (Mg2)
