Hari ini Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Kota Depok, Pemkot Beri Kesempatan 30 Hari Lagi

Pemkot Terus Berkolaborasi untuk Pembangunan Kota Depok 2023
Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Nina Suzana, ist.
0 Komentar

DEPOK – Sesuai ketentuan jadwal, hari ini, Selasa 31 Agustus 2021 merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021.

Meski begitu, ekspektasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk dapat menarik sumber pendapatan daerah melalui pajak sesuai tenggat waktu yang ditetapkan tidak berjalan mulus.

Ini bisa dilihat dari batas akhir pembayaran PBB-P2 yang seharusnya sudah tuntas pada hari ini, ternyata di lapangan masih terdapat sebagian masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak pembayaran.

Baca Juga:Wapres Dorong Kerjasama Untuk Memajukan Fesyen Muslim di IndonesiaPresiden: Indeks Kepercayaan Terhadap Pemerintah Naik

Terkait hal ini, Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa hingga akhir Juli 2021 jumlah penerimaan PBB-P2 baru mencapai Rp 122,65 miliar atau sekitar 34,45 persen dari target Rp 356 miliar.

Diketahui, PBB-P2 sesuai penjelasan pada Pasal 1 angka 37 Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

PBB-P2 dapat disebut sebagai salah satu sumber utama pemasukan daerah yang menjadi kunci bagi pembangunan Kota Depok.

Pemkot Depok tentu tidak bisa mendorong pembangunan dan kemajuan kota jika tidak ditopang oleh anggaran yang cukup. Untuk itu, penerimaan daerah dari hasil PBB-P2 memiliki dampak terhadap pembangunan Kota Depok hari ini dan akan datang.

Lalu bagaimana dengan kondisi penunggakan pajak oleh sebagian WP meski sudah jatuh tempo?

Terkait hal itu, Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana memgatakan pihaknya masih memberi kesempatan hingga 30 hari ke depan atau sampai tanggal 30 September mendatang.

“Kita beri waktu sampai 30 September 2021,” katanya, Selasa (31/8).

Kebijakan pelonggaran tersebut beralaskan pada keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/250/Kpts/BKD/Huk/2020, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2020.

Baca Juga:10 Anggota DPR Gugur Karena Covid-19, Puan: Marilah Kita MendoakanPresiden Estimasikan 331 Juta Dosis Vaksin Akan Masuk ke Indonesia Sampai Desember 2021

“Salah satu pertimbangan karena masyarakat saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19 sehingga berdampak terhadap penurunan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, keringanan bayar pajak tersebut harus bisa dimanfaatkan oleh WP agar segera memenuhi kewajibannya. Sebab jika tidak, maka akan diberikan sanksi administratif.

0 Komentar