Vaksin Nusantara Tak Dapat Diperjualbelikan, Ini Alasannya

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, vaksin Nusantara besutan mantan Menkes Terawan Agus Putranto tidak bisa dikomersilkan atau diperjualbelikan. Karena, vaksin tersebut bersifat autologous atau individual.

“Sel dendritik bersifat autologus. Artinya dari materi yang digunakan dari diri kita sendiri dan untuk diri kita sendiri, sehingga tidak bisa digunakan untuk orang lain. Jadi, produknya hanya bisa dipergunakan untuk diri pasien sendiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Minggu (29/8).

Nadia menjelaskan, vaksin Nusantara dapat diakses oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan berbasis penelitian secara terbatas. Penelitian tersebut berdasarkan nota kesepahaman atau MoU antara Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan TNI Angkatan Darat pada April lalu terkait dengan ‘Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2’.

”Masyarakat yang menginginkan vaksin Nusantara atas keinginan pribadi nantinya akan diberikan penjelasan terkait manfaat, hingga efek sampingnya oleh pihak peneliti. Kemudian, jika pasien tersebut setuju, maka vaksin Nusantara baru dapat diberikan atas persetujuan pasien,” pungkas Nadia.

Sebelumnya sejumlah tokoh seperti mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie hingga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, pernah mendapat suntikan vaksin Nusantara.

Selain itu, terdapat sejumlah anggota DPR RI yang juga menerima vaksin Nusantara yakni, Anas Tahir (PPP), Saleh Partaonan Daulay (PAN), Melki Laka Lena (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Firman Subagyo (Golkar), Saniatul Lativa (Golkar), Sri Meliyana (Gerindra), Arzeti Bilbina (PKB), Nihayatul Wafiroh (PKB), Robert Kardinal (Golkar) dan Adian Napitupulu (PDIP).

(Jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan