KPK Usulkan Bantu Satgas BLBI untuk Para Obligor dan Debitur Dana BLBI

Kendati demikian, kata dia, hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh MA dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur.

“Sekarang ini, sudah menjadi hak negara untuk menagih,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Mahfud lagi, meskipun sepenuhnya pemerintah akan mengupayakan selesai sebagai hukum perdata atau proses-proses perdata, namun bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak-tindak pidana. (antara/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan