Nadiem Makarim Akan Sanksi Kampus yang Tak Ajukan Bantuan UKT

JAKARTA – Masa pandemi Covid-19 menjadi momok yang menyeramkan bagi insan pendidikan di Indonesia. Pasalnya, tantangan yang dihadapi mulai dari menurunnya keinginan belajar, menurunnya skill hingga putus sekolah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, dalam menjawab tantangan tersebut pihaknya sudah memberikan bantuan kuota data internet dan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa.

“Jadi secara langsung, (bantuan) ini untuk mendukung mahasiswa melanjutkan pembelajaran, terutama yang terpukul ekonominya, ini belum cukup, makanya ada UKT yang kita berikan kepada perguruan tinggi masing-masing,” tutur dia dalam webinar Efektivitas Pendidikan Tinggi dengan PTM Terbatas dan Bantuan UKT Kuliah, Jumat (27/8).

Dengan melakukan relaksasi pembayaran UKT ini diharapkan dapat mendukung efektivitas kualitas pembelajaran. Namun, apabila kedapatan ada perguruan tinggi yang tidak menyalurkannya, pihaknya akan langsung menindak tegas.

Kata dia, ada berbagai macam kanal untuk mendapatkan informasi dan lapor informasi di www.lapor.go.id yang menyediakan advokasi bagi mahasiswa yang berhak mendapatkan keringanan UKT, tapi tidak menerima haknya.

“Jika ditemukan ada perguruan tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, mereka akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak alokasi anggaran dari pemerintah, maka dari itu distribusi bantuan UKT sangat bergantung dalam peran aktif mahasiswa untuk melaporkan ini,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setelah keluar dari pandemi, perlu adanya akselerasi untuk mengejar ketertinggalan pendidikan.

“Kalau masalahanya relevansi dari dunia industry, cara terbaik adalah melakukan kolaborasi dengan industri untuk menerima murid-murid untuk melakukan full semester pembelajaran,” tandasnya.

(Jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan