Ayu Ting Ting Batal Diperiksa Polisi, Ini Penyebabnya

JAKARTA – Penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Sejatinya dia akan diminta keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penghinaan oleh pemilik akun @gundik_empang.

Pengacara Ayu Ting Ting, Minola Sebayang telah mengajukan penundaan klarifikasi kepada penyidik. “Kita minta tunda Selasa minggu depan (31 Agustus 2021),” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Minola menyampaikan, Ayu Ting Ting telah memiliki jadwal kegiatan di tempat lain yang tidak bisa dibatalkan. Sehingga pemeriksaan diminta dijadwalkan ulang.

“Terlanjur ada kegiatan lain,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus penghinaan yang dilakukan Kartika Damayanti melalui akun Instagram @gundik_empang telah memasuki babak baru dengan adanya laporan polisi. Ayu Ting dengan didampingi kuasa hukumnya Minola Sebayang melaporkan KD ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi yang dibuat oleh Ayu Rosmalina atau akrab disapa Ayu Ting Ting. Ayu melaporkan KD dengan Pasal 315 KUHP terkait kasus dugaan penghinaan. Laporan Ayu Ting Ting ini terdaftar dengan nomor LP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Tanggal 20 Agustus sore hari ada seorang perempuan AR, datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat LP. Tentang dugaan adanya penghinaan di Pasal 315 KUHP. Terlapornya adalah akun Instagram @gundik_empang,” kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (23/8). (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan