Tok! Hakim Vonis Wali Kota Non aktif Cimahi Hanya Dua Tahun Penjara

BANDUNG – Sidang lanjutan terpidana kasus suap terdakwa Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, sampai pada babak akhir, yakni agenda pembacaan putusan hukum (vonis).

dalam persidangan yang sempat ditunda itu, Ketua Majelis Hakim Sulistyono menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ajay M. Priatna dengan vonis 2 tahun kurungan penjara dengan uang pengganti aebanyak Rp1,5 miliar dan denda sebanyak 100 juta rupiah.

Hakim juga memberikan putusan lainnya, yakni pemberian subsider masa potongan tahanan sebanyak 3 bulan kepada terdakwa

“Jadi vonis hukuman terhadap terdakwa Ajay, penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta,” ucap ketua hakim Sulistiyono di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Kota Bandung, Rabu (25/8).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menetapkan tutuntutan 7 tahun penjara dan denda sebesar 7 Milyar.

Hal ini menurut Jaksa, dikarenakan terdakwa terbukti melanggar 2 pasal. Yakni, pasal gratifikasi dan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Hakim menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dari Jonathan, salah satu pengusaha dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda.

Dengan adanya penerimaan uang itu, Ajay melanggar pasal 11 huruf (a)  Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 terkait tentang tindak pidana korupsi.

Terkait dengan itu, hakim juga telah menyimpulkan bahwa seluruh dakwaan yang dipersangkaan sudah terbukti dan terpenuhi.

“Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah,” ucapnya.

Hakim juga mengatakan, hal yang meringankan terdakwa yaitu bertindak sopan selama persidangan. Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Sementara itu, mendapat vonis ringan Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan akan memperhitungkan terlebih dahulu mengenai keputusan hakim sebelum dilaporkan ke pimpinan pusat.

“Kami minta waktu agar keputusan keseluruhan dari majelis hakim bisa kita pelajari kembali, dan kita akan pikir-pikir dulu karena harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan pusat,” pungkas JPU KPK Tito. (mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan