Sugeng Teguh Santoso IPW Menuding Perbuatan Brigjen Jawari Melampaui Kewenangan

JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan penandatanganan surat keputusan Kapolri tentang penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Sus Dokter Spesialis TA 2021 yang dilakukan oleh Plt Asisten SDM Brigjen Jawari.  Pasalnya, kata Sugeng, dalam jabatan plt, Brigjen Jawari tidak dapat membuat kebijakan-kebijakan bersifat strategis seperti rekrutmen personel.

Pejabat plt hanya dapat melaksanakan tugas rutin organisasi sehari-hari seperti pengawasan.  IPW Minta Mahfud MD Tegur Kapolri

“Hal itu secara tegas saat Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/849/IX/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Status Jabatan di Lingkungan Polri,” ujar Sugeng dalam siaran persnya, Senin (23/8).

Dalam keputuhan itu dijelaslan status jabatan di lingkungan Polri salah satunya yakni Pelaksana Tugas (plt) yang tercantum dalam huruf c. Di mana pada angka tiga disebutkan, “mempunyai kewenangan terbatas hanya terkait pelaksanaan tugas operasional sehari-hari”.

“Namun yang terjadi, kewenangan terbatas yang melekat pada Brigjen Jawari sebagai pelaksana tugas itu telah melampaui kewenangannya,” kata Sugeng.

Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1241/VII/2021 tentang Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Sus Dokter Spesialis Tahun Anggaran 2021 itu ditandatangani Plt As SDM Kapolri Brigjen Jawari.

Seharusnya, lanjut Sugeng, keputusan Kapolri tanggal 30 Juli 2021 itu ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau pejabat definitif yang mendapat pelimpahan kewenangan dari Kapolri sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja Polri.

Brigjen Jawari, yang sehari-hari sebagai Kepala Biro Pengendalian Personil (Karodalpers) ditunjuk Kapolri sebagai Plt As SDM melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/520/VI/KEP/2021 tanggal 30 Juni 2021 setelah pejabat lamanya, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan pensiun.

Menurut Sugeng, penandatangan SK oleh Brigjen Jawari selaku Plt As SDM mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tidak sah dan maladministrasi.

Dalam Perkap 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Polri, sangat tegas di pasal 3 disebutkan bahwa perencanaan penerimaan calon anggota Polri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Sementara pasal 15 menyebut, kepanitiaan penerimaan calon anggota Polri dibentuk pada tingkat panitia pusat, subpanitia pusat, panitia daerah, subpanitia daerah, dan panitia bantuan penerimaan, dengan keputusan: a. Kapolri untuk: 1. Panitia pusat yang berkedudukan di Mabes Polri, dan 2. Subpanitia yang berkedudukan di Mabes Polri, sesuai kebutuhan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan