Ratusan Rumah di Kota Cimahi Bakal Diperbaiki Gratis Tahun ini

CIMAHI – Sebanyak 723 Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kota Cimahi bakal diperbaiki secara gratis tahun ini menggunakan anggaran bantuan dari pemerintah. Perbaikan ditargetkan September mendatang.

Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, jumlah rumah warga Kota Cimahi yang aman mendapatkan bantuan mencapai 723 unit. Pendataan berasal dari tiga sumber.

Yakni dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat sebanyak 450 unit, dimana setiap rumah dianggarkan Rp 17,5 juta. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat ada 48 unit dengan bantuan Rp 20 juta per unit serta dari Pemkot Cimahi sebanyak 215 unit dengan anggaran Rp 15 juta per unit.

“Target September. Sekarang sedang menunggu petunjuk Plt Wali Kota untuk sosialisasi,” kata Kepala Seksi Penataan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman pada DPKP Kota Cimahi, Beni Gunadi, Senin (23/8).

Besaran bantuan yang diterima dari APBD Kota Cimahi adalah Rp 15 juta, rinciannya Rp 10 juta untuk bahan material sisanya untuk membayar tukang. Dari APBD Pemprov Jabar besarannya Rp 17,5 juta, dengan rincian Rp 700 ribu untuk upah, Rp 300 ribu untuk Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan sisanya untuk bahan material.

“Bantuan keuangan DAK itu tahun ini naik jadi Rp 20 kita. Rp 17,5 juta untuk material dan sisanya untuk upah tukang,” terangnya.

Landasan tentang Rutilahu sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan (Permensos Rutilahu dan Sarling).

Beny menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, peruntukan Rutilahu dari APBD Kota Cimahi diperuntukan bagi warga yang memang benar-benar tidak mampu. Sedangkan APBD Pemprov Jabar dan pemerintah pusat diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

“Setiap sosialisasi selalu kita jelaskan (peruntukan berbagai bantuan Rutilahu) tapi ada saja yang belum paham,” katanya.

Untuk persyaraatan, lanjut Beny, sasaran yang mendapat bantuan harus rumah sendiri yang dibuktikan dengan berbagai surat-surat kepemilikan.

“Rumahnya juga gak boleh sengketa, harus penduduk Cimahi. Surat-surat bukti kepemilikan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Beny.

Untuk memastikan kelaikan rumah sasaran laik mendapat bantuan, pihaknya akan melalukan verifikasi ke lapangan berdasarkan hasil usulan yang biasanya bersumber dari kelurahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Cimahi hingga langsung dari masyarkat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan