Kasus Sumbangan Palsu 2 Triliun, IPW Sebut Para Pejabat Negara Tak Tegas

SIMBOLIS: Dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan, menyampaikan hibah ke Kapolda Sumsel Irjen Indra Heri. (DIVHUMAS FOR JAWA POS)
SIMBOLIS: Dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan, menyampaikan hibah ke Kapolda Sumsel Irjen Indra Heri. (DIVHUMAS FOR JAWA POS)
0 Komentar

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turun tangan di perkara sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

IPW mendesak Mahfud MD menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak bersikap tegas kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.

“Kami menunggu langkah internal Polri pasca-pemeriksaan Kapolda Sumsel tempo hari,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Kamis (19/8).

Baca Juga:Rezeki Anak Baru Lahir, Aldi Taher Bintangi Sinetron BaruHindari Hukuman Mati, Presiden Afganistan Kabur ke UEA

Selain itu, status anak Akidi Tio, Heryanty yang telah diperiksa juga belum jelas sampai saat ini. Seharusnya Kapolri segera bertindak.

“Oleh karena itu, Menkopolhukam harus mengingatkan Kapolri untuk menjaga profesionalisme Polri. Terutama dalam menegakkan aturan hukum,” katanya.

Sugeng menambahkan, Mahfud MD yang juga Ketua Kompolnas harus bisa memberikan masukan kepada Kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administrasi bagi anak buahnya yang diduga terlibat dalam kebohongan publik.

“Serta menuntaskan kasus dana hibah bodong itu ke ranah pidana,” kata Sugeng.

Dia menuturkan, Kapolda Sumsel sudah menyampaikan permintaan maaf karena ketidakhati-hatian dalam menerima sumbangan. Atas hal itu, masyarakat menantikan kelanjutan perkara tersebut.

“Hingga sekarang belum diketahui apakah duit itu ada atau tidak,” imbuh Sugeng.

Menurutnya, sejauh ini publik hanya tahu dari PPATK bahwa uang di keluarga Akidi Tio itu tidak mencapai Rp 2 triliun.

Baca Juga:Jokowi Kerap Dikritik Tak Beretika, Megawati Geram: Jangan Sembarangan!Taliban Akan Bentuk Negara Islam yang Kuat di Afganistan

Namun, penyidik Polda Sumsel belum menaikkan status Heryanty dari saksi menjadi tersangka.

“Padahal, Pasal 263 KUHP sudah cukup jelas untuk menjerat Heryanty yang telah memalsukan bilyet giro Rp 2 miliar melalui Bank Mandiri ketika uangnya tidak cair,” pungkas Sugeng. (Jpnn)

0 Komentar