Kajati Jabar Minta Dampingi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Dr Asep N. Mulyana menginstrusikan kepada bersama para Asisten di Kejaksaan Negeri di Jawa Barat agar melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah Penyerapan dan Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19.

Menurutnya, pendampingan dilakukan terhadap penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 dengan tujuan untuk mendorong realisasi penggunaan anggaran dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Pendampingan penggunaan anggaran harus dilakukan sebab, anggaran penanganan Covid-19 jumlahnya sangat besar.

‘’Pemerintah daerah dalam mengangarkan untuk penanganan Covid-19 diberikan kewenangan untuk melakukan recofusing sehingga perlu didampingi dalam pelaksanaannya,’’kata Asep pada kegiatan Video Conference (Vicon) bersama para Asisten di Kejati Jabar pada hari Rabu (18/08)

Kajati juga menghimbau kepada seluruh jajarannya untuk membantu melakukan optimalisasi peran Kejaksaan dalam PPKM Level 4, 3 dan 2, khususnya terkait Tracing, Tracking dan Testing (3T), Percepatan Vaksinasi.

Langkah optimalisasi tersebut perlu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, mempercepat pencapaian target vaksinasi guna terciptanya herd immunity.

Sementara untuk penyaluran bansos tetap harus dilakukan monitoring sehingga penyaluran bansos tersebut tepat waktu dan tepat sasaran.

‘’Ini juga perlu jadi perhatian karena di beberapa daerah di Jabar telah terjadi tindakkan pemotongan penyaluran Bansos,’’tutup Kajati. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan