355 Pelamar CPNS di Pemkot Cimahi Lakukan Tahap Penyanggahan

CIMAHI – Ratusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Cimahi yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi selesai mengajukan sanggahan. Masa sanggah dilaksanakan dari tanggal 5-8 Agustus 2021.

“Tanggal 5-8 Agustus masa sanggahan buat pelamar, lalu tanggal 5-15 Agustus 2021 adalah jawaban panitia dari sanggahan pelamar CPNS,” kata Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Mutasi pada Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Muhammad Thaufik Kurnia saat dihubungi, Selasa (10/8) kemarin.

Sebelumnya Pemkot Cimahi sudah mengumumkan peserta CPNS yang lulus seleksi administrasi pada 3 Agustus 2021 lalu, yakni sebanyak 3.421 orang pelamar yang sudah submit.

Begitu diverifikasi, yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS) sebanyak 2.443 orang. Sedangkan yang dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 978 orang.

“Untuk menyanggah dari peserta yang tidak lulus sampai masa sanggahan pelamar berakhir di tanggal 8 Agustus pukul 00:01 WIB, sebanyak 355 pelamar dari 978 pelamar TMS,” jelasnya.

Menurutnya, dari berbagai sanggahan yang diajukan oleh para pelamar yang tidak memenuhi syarat, diantaranya dengan melampirkan kembali ijazah dan transkrip nilai yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang sebagai salah satu persyaratan dan lain-lain.

Begitu masa sanggah berakhir, selanjutnya akan diumumkan kembali hasil seleksi administrasi berupa sanggahan yang sudah diajukan oleh para calon pelamar dengan keputusan pengumuman seleksi administrasi sebelumnya.

“Kita lihat dulu selama 7 hari, kita masih mengolah ulang data sebanyak 355 pelamar. Keputusannya apakah diterima atau tidak, kita tunggu hasil verifikasi dengan rapat Tim Seleksi Adminitrasi Panselda Kota Cimahi,” tuturnya.

Pengumuman hasil sanggahan diumumkan pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2021. Calon pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat akan diumumkan kembali melalui website www.bkpsdmd.cimahikota.go.id

Setelah pengumuman seleksi administrasi pasca masa sanggah, proses selanjutnya para peserta akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Untuk waktu dan pelaksanaannya akan ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Tahapan pelaksanaan seleksi CPNS selanjutnya adalah SKD, akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19. Hal itu sesuai arahan panselnas BKN (Badan Kepegawaian Negara). Belum ada jadwal resmi lagi,” tutupnya. (tan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan